Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025

Pasal 133
Benda yang dikenakan Penyitaan dikembalikan kepada orang yang memiliki atau menguasai benda yang disita, atau kepada orang yang paling berhak dalam hal:
tidak diperlukan lagi untuk kepentingan Penyidikan dan Penuntutan;

perkara tersebut tidak jadi dituntut karena tidak cukup bukti atau ternyata bukan merupakan tindak pidana; atau

perkara tersebut dikesampingkan untuk kepentingan umum atau perkara tersebut ditutup demi hukum, kecuali apabila benda itu diperoleh dari suatu tindak pidana atau yang dipergunakan untuk melakukan suatu tindak pidana.


Komentar!