Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025

(3)Dalam hal terdapat alasan kuat, jangka waktu sebagaimana tersebut pada ayat (2) dapat diperpanjang untuk paling lama 1 (satu) bulan.

Komentar!