Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025

Pasal 264
Ketentuan dalam Bagian Kesatu, Bagian Kedua, dan Bagian Ketiga Bab XV tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Bagian Ketujuh Bab XV.

Komentar!