Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025

Pasal 231
(1)Setelah kesaksian dan bukti disampaikan oleh kedua belah pihak, Penuntut Umum dan Advokat diberi kesempatan untuk menyampaikan keterangan lisan yang menjelaskan mengenai bukti yang diajukan di persidangan mendukung pendapat mereka mengenai perkara tersebut.
(2)Dalam hal pemeriksaan dinyatakan selesai, Penuntut Umum mengajukan tuntutan pidana kepada Terdakwa setelah menguraikan hal yang memberatkan dan meringankan Terdakwa.
(3)Setelah Penuntut Umum mengajukan tuntutan pidana, Terdakwa dan/ atau Advokat mengajukan pembelaannya yang dapat dijawab oleh Penuntut Umum dengan ketentuan bahwa Terdakwa atau Advokatnya selalu mendapat giliran terakhir.
(4)Tuntutan atau jawaban atas pembelaan dilakukan secara tertulis dan setelah dibacakan dalam waktu paling lambat I (satu) Hari diserahkan kepada Hakim ketua sidang dan salinannya kepada pihak yang berkepentingan.
(5)Jika ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3) selesai dilaksanakan, Hakim ketua sidang menyatakan bahwa pemeriksaan dinyatakan ditutup.

Komentar!