Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025

(2)Dalam pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Mahkamah Agung tidak lagi melakukan penilaian atas terbukti atau tidaknya perbuatan yang didakwakan.

Komentar!