Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025

(4)Apabila permohonan pergantian Hakim atau majelis Hakim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikabulkan, dalam waktu paling lama 3 (tiga) Hari ketua pengadilan negeri membuat penetapan mengenai penggantian Hakim atau majelis Hakim.

Komentar!