Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025

(5)Jika dipandang perlu untuk kepentingan pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Mahkamah Agung dapat memanggil dan mendengar sendiri keterangan Terdakwa, Saksi, Ahli, dan/ atau Penuntut Umum.

Komentar!