Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025

(2)Salinan putusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikirim panitera kepada Penuntut Umum, Penyidik, pelapor/Korban/Keluarga Korban/Advokat Korban, secara elektronik dan/atau secara langsung.

Komentar!