Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025

(2)Dalam memberikan keterangan di depan sidang pengadilan Ahli tidak wajib menyampaikan surat tugas atau izin dari institusi atau lembaga dimana Ahli bekerja.

Komentar!