Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025

(3)Panitera dalam waktu paling lambat 2 (dua) Hari membuat berita acara pemeriksaan sidang yang memuat Keterangan Saksi dengan menyebutkan alasan persangkaan bahwa Keterangan Saksi tersebut palsu dan berita acara tersebut ditandatangani oleh Hakim ketua sidang serta panitera dan segera diserahkan kepada Penuntut Umum untuk diselesaikan sesuai ketentuan dalam Undang-Undang ini.

Komentar!