Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025

(3)Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak juga dapat dipenuhi, putusan diambil berdasarkan pendapat Hakim yang paling menguntungkan bagi Terdakwa.

Komentar!