Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025

(2)Pada waktu menangkap Tersangka atau dalam hal Tersangka sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibawa kepada Penyidik, Penyidik berwenang menggeledah pakaian dan/atau menggeledah badan Tersangka.

Komentar!