Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025

Pasal 184
(1)Penyidik, Penuntut Umum, dan Hakim wajib memberitahukan hak atas Kompensasi kepada Korban dan lembaga yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang pelindungan saksi dan korban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)Kompensasi dapat dititipkan terlebih dahulu di kepaniteraan pengadilan negeri tempat perkara diperiksa.

Komentar!