Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025

(5)Penahanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 99 dilakukan terhadap Tersangka atau Terdakwa yang diduga melakukan tindak pidana berdasarkan minimal 2 (dua) alat bukti yang sah jika Tersangka atau Terdakwa:
mengabaikan panggilan Penyidik sebanyak 2 (dua) kali berturut-turut tanpa alasan yang sah;

memberikan informasi tidak sesuai falta pada saat pemeriksaan;

menghambat proses pemeriksaan;

berupaya melarikan diri;

berupaya merusak dan menghilangkan barang bukti;

melakukan ulang tindak pidana;

terancam keselamatannya atas persetujuan atau permintaan Tersangka atau Terdakwa; dan/atau

mempengaruhi Saksi untuk tidak mengatakan kejadian sebenarnya.

Komentar!