Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025

(2)Penuntut Umum wajib menyerahkan ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Korban paling lama 1 (satu) Hari setelah ganti rugi diterima.

Komentar!