Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025

(4)Dalam waktu paling lama 1 (satu) Hari terhitung sejak Penahanan, tembusan surat perintah Penahanan atau penetapan Hakim sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus diberikan kepada:
Keluarga atau wali Tersangka atau Terdakwa;

orang yang ditunjuk oleh Tersangka atau Terdakwa; dan/ atau

komandan kesatuan Tersangka atau Terdakwa, dalam hal Tersangka atau Terdakwa yang ditahan adalah anggota Tentara Nasional Indonesia karena melakukan tindak pidana umum.

Komentar!