Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025

Pasal 125
(1)Penyitaan terhadap benda yang pemiliknya tidak diketahui sebagaimana dimaksud dalam Pasal 123 ayat (1) huruf f, diajukan permohonan Penyitaan oleh Penyidik kepada ketua pengadilan negeri.
(2)Ketua pengadilan negeri dalam waktu paling lama 3 (tiga) Hari memerintahkan panitera untuk mengumumkan permohonan Penyitaan pada papan pengumuman Pengadilan Negeri dan/atau media lain guna memberikan kesempatan kepada pihak yang merasa berhak atas benda untuk mengajukan keberatan.
(3)Dalam hal tidak terdapat keberatan terhadap permohonan Penyitaan, ketua pengadilan negeri menunjuk Hakim tunggal untuk memeriksa, Mengadili, dan memutus permohonan Penyitaan.
(4)Berdasarkan permohonan Penyitaan yang diajukan oleh Penyidik, Hakim memutus benda tersebut sebagai aset negara atau dikembalikan kepada yang berhak.
(5)Hakim harus memutus permohonan Penyitaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam waktu paling lama 7 (tuluh) hari kerja terhitung sejak Hari sidang pertama.

Komentar!