Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025

Pasal 179
(1)Penyidik, Penuntut Umum, dan Hakim wajib memberitahukan hak atas Restitusi kepada Korban dan lembaga yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang pelindungan saksi dan korban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)Penyidik dan Penuntut Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memfasilitasi penghitungan Restitusi.
(3)Restitusi dapat dititipkan terlebih dahulu di kepaniteraan pengadilan negeri tempat perkara diperiksa.
(4)Penyidik dapat melakukan Penyitaan terhadap harta kekayaan pelaku tindak pidana sebagai jaminan Restitusi dengan izin ketua pengadilan negeri.
(5)Penyitaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan dengan memperhatikan hak pihak ketiga yang beriktikad baik.

Komentar!