Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025

(1)Jika pihak yang dirugikan minta penggabungan perkara gugatannya pada perkara pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 189 ayat (1), pengadilan negeri menimbang mengenai kewenangannya untuk Mengadili gugatan tersebut, kebenaran dasar gugatan, dan hukuman penggantian biaya yang telah dikeluarkan oleh pihak yang dirugikan.

Komentar!