Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025

Bagian Kesatu
Advokat


Pasal 149
(1)Advokat berstatus sebagai penegak hukum menjalankan tugas dan fungsi Jasa Hukum sesuai dengan etika profesi serta dijamin oleh hukum dan peraturan perundang-undangan.
(2)Advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan iktikad baik untuk kepentingan pembelaan klien di dalam atau di luar pengadilan.

Pasal 150
Advokat berhak:
memberikan Jasa Hukum dan/ atau Bantuan Hukum atas permintaan Tersangka, Terdakwa, Saksi, atau Korban;

menghubungi dan mengunjungi Tersangka, Terdakwa, Saksi, atau Korban sejak saat ditangkap atau ditahan pada semua tahap pemeriksaan dan setiap waktu untuk kepentingan pembelaan perkaranya;

memberikan nasihat hukum kepada Tersangka, Terdakwa, Saksi, atau Korban mengenai hak dan kewajibannya dalam proses peradilan pidana;

mendampingi Tersangka, Terdakwa, Saksi, dan Korban pada semua tahap pemeriksaan;

meminta pejabat yang bersangkutan memberikan salinan berita acara pemeriksaan Tersangka untuk kepentingan pembelaan Tersangka sesaat setelah selesainya pemeriksaan;

mengirim dan menerima surat dari Tersangka atau Terdakwa setiap kali dikehendaki olehnya;

menghadiri sidang pengadilan dan mengajukan pembelaan terhadap Terdakwa;

bebas mengeluarkan pendapat atau pernyataan di setiap tahap pemeriksaan pengadilan untuk memberikan pembelaan kepada Terdakwa;

meminta keterangan dari Saksi dan Ahli dalam sidang pengadilan;

meminta dokumen dan bukti yang relevan untuk membantu pembelaan; dan/ atau

mengajukan bukti yang meringankan Terdakwa dalam proses pemeriksaan di sidang pengadilan.


Pasal 151
(1)Advokat wajib:
memberikan Bantuan Hukum;

mematuhi kode etik profesi; dan

mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2)Dalam memberikan Jasa Hukum dan/atau Bantuan Hukum, setiap Advokat wajib menunjukkan kepada Penyidik, Penuntut Umum, dan/atau Hakim di persidangan sesuai dengan tahap pemeriksaan:
surat kuasa yang menunjukkan secarajelas perihal tindakan hukum yang dikuasakan oleh pemberi kuasa; dan

berita acara sumpah pengangkatan sebagai Advokat dan/atau identitas keanggotaannya di dalam suatu lembaga Bantuan Hukum.


Pasal 152
(1)Advokat dalam berhubungan dengan Tersangka, Terdakwa, atau Terpidana diawasi oleh Penyidik, Penuntut Umum, atau petugas lembaga pemasyarakatan tanpa mendengar isi pembicaraan.
(2)Dalam hal kejahatan terhadap keamanan negara, pejabat yang bersangkutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mendengar isi pembicaraan.

Pasal 153
Penyidik, Penuntut Umum, atau petugas lembaga pemasyarakatan wajib memberikan salinan berita acara pemeriksaan kepada Tersangka, Terdakwa, atau Advokatnya untuk kepentingan pembelaannya dalam waktu paling lama 1 (satu) Hari terhitung sejak penandatanganan berita acara pemeriksaan.

Komentar!