Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025

(3)Dalam hal Saksi dan/ atau Korban merupakan Penyandang Disabilitas, Keterangan Saksi dan/atau Korban yang diberikan mempunyai kekuatan hukum yang sama dengan Keterangan Saksi dan/atau Korban yang bukan Penyandang Disabilitas.

Komentar!