Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025

(2)Dalam hal benda sitaan tidak mungkin dibungkus, Penyidik memberi catatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang ditulis di atas label dan ditempelkan atau dikaitkan pada benda sitaan.

Komentar!