Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025

(1)Koordinasi antara Penyidik dan Penuntut Umum dalam penanganan setiap tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 dilakukan secara setara, saling melengkapi, dan saling mendukung.

Komentar!