Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025

(10)Dalam hal Terdakwa tetap ditahan, dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) Hari sejak penetapan Penahanan, Mahkamah Agung wajib memeriksa perkara tersebut.

Komentar!