Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025

(8)Dalam sidang pemeriksaan sebagaimana dimalsud pada ayat (7), Hakim wajib mempertimbangkan:
kesesuaian syarat dalam Perjanjian Penundaan Penuntutan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

proporsionalitas sanksi administratif atau kewajiban lain yang diberikan kepada Tersangka atau Terdakwa;

dampak terhadap Korban, masyarakat, lingkungan hidup, perekonomian negara, dan sistem peradilan pidana; dan

kemampuan Tersangka atau Terdakwa dalam memenuhi syarat yang ditetapkan.

Komentar!