Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025

Pasal 221
Seseorang yang dapat diminta memberikan keterangan tanpa sumpah atau janji adalah:
anak yang belum berumur 14 (empat belas) tahun; atau

Penyandang Disabilitas mental dan/atau disabilitas intelektual.


Komentar!