Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025

(2)Ketentuan mengenai Halim wajib mengundurkan diri untuk Mengadili perkara yang terikat hubungan keluarga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 207 ayat (1) berlaku secara mutatis mutandis bagi Hakim dan/atau panitera tingkat kasasi dan Hakim dan/ atau panitera tingkat banding yang telah Mengadili perkara yang sama.

Komentar!