Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025

(2)Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak diberikan, jika Penuntut Umum, Terdakwa, atau Advokat mengajukan permintaan agar Saksi tersebut tetap menghadiri sidang.

Komentar!