Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025

(1)Jika Hakim memberi perintah kepada seseorang untuk mengucapkan sumpah atau janji di luar sidang, Hakim dapat menunda pemeriksaan perkara sampai pada hari sidang yang lain.

Komentar!