Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025

(3)Dalam menetapkan saksi mahkota sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Penyidik berkoordinasi dengan Penuntut Umum dan dituangkan dalam berita acara.

Komentar!