Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025

(1)Dalam hal Korporasi dikenai pidana tambahan berupa perampasan barang yang diperoleh dari tindak pidana, perampasan barang dilakukan paling lama 1 (satu) bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap.

Komentar!