Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025

Pasal 150
Advokat berhak:
memberikan Jasa Hukum dan/ atau Bantuan Hukum atas permintaan Tersangka, Terdakwa, Saksi, atau Korban;

menghubungi dan mengunjungi Tersangka, Terdakwa, Saksi, atau Korban sejak saat ditangkap atau ditahan pada semua tahap pemeriksaan dan setiap waktu untuk kepentingan pembelaan perkaranya;

memberikan nasihat hukum kepada Tersangka, Terdakwa, Saksi, atau Korban mengenai hak dan kewajibannya dalam proses peradilan pidana;

mendampingi Tersangka, Terdakwa, Saksi, dan Korban pada semua tahap pemeriksaan;

meminta pejabat yang bersangkutan memberikan salinan berita acara pemeriksaan Tersangka untuk kepentingan pembelaan Tersangka sesaat setelah selesainya pemeriksaan;

mengirim dan menerima surat dari Tersangka atau Terdakwa setiap kali dikehendaki olehnya;

menghadiri sidang pengadilan dan mengajukan pembelaan terhadap Terdakwa;

bebas mengeluarkan pendapat atau pernyataan di setiap tahap pemeriksaan pengadilan untuk memberikan pembelaan kepada Terdakwa;

meminta keterangan dari Saksi dan Ahli dalam sidang pengadilan;

meminta dokumen dan bukti yang relevan untuk membantu pembelaan; dan/ atau

mengajukan bukti yang meringankan Terdakwa dalam proses pemeriksaan di sidang pengadilan.


Komentar!