Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025

Pasal 234
(1)Pada saat Penuntut Umum membacakan surat dakwaan, Terdakwa mengakui semua perbuatan yang didakwakan dan mengaku bersalah melakukan tindak pidana yang ancaman pidana yang didakwakan tidak lebih dari 7 (tujuh) tahun, Penuntut Umum dapat melimpahkan perkara ke sidang acara pemeriksaan singkat.
(2)Pengaluan Terdakwa dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani oleh Terdakwa dan Penuntut Umum.
(3)Hakim wajib:
memberitahukan kepada Terdakwa mengenai hak yang dilepaskannya dengan memberikan pengakuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2);

memberitahukan kepada Terdakwa mengenai lamanya pidana yang kemungkinan dikenakan; dan

menanyakan apalah pengakuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan secara sukarela.

(4)Hakim dapat menolak pengakuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) jika Hakim ragu terhadap kebenaran pengakuan Terdakwa.
(5)Penjatuhan pidana terhadap Terdakwa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak boleh melebihi 2/3 (dua per tiga) dari maksimum pidana tindak pidana yang didakwakan.
(6)Hakim atas kehendaknya sendiri atau atas permintaan Terdakwa atau Advokatnya dapat memberi penjelasan mengenai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Komentar!