Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025

(1)Putusan pemidanaan di pengadilan tingkat pertama memuat:
kepala putusan yang dituliskan berbunyi: "DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA";

nama lengkap, tempat lahir, umur atau tanggal, jenis kelamin, kebangsaan, tempat tinggal, agama, dan pekerjaan Terdakwa;

dakwaan;

pertimbangan yang disusun secara jelas dan lengkap mengenai fakta dan keadaan beserta alat pembuktian yang diperoleh dari pemeriksaan di sidang pengadilan yang menjadi dasar penentuan kesalahan Terdakwa;

tuntutan pidana sebagaimana terdapat dalam surat tuntutan;

pasal peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar pemidanaan dan pasal peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar hukum dari putusan, disertai keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;

hari dan tanggal diadakannya musyawarah majelis Hakim, kecuali perkara diperiksa oleh Hakim tunggal;

pernyataan kesalahan Terdakwa, pernyataan telah terpenuhi semua unsur dalam rumusan tindak pidana disertai dengan kualifikasinya dan pidana dan/atau tindakan yang dijatuhkan;

ketentuan kepada siapa biaya perkara dibebankan dengan menyebutkan jumlahnya yang pasti dan ketentuan mengenai barang bukti;

keterangan bahwa seluruh surat ternyata palsu atau keterangan di mana letaknya kepalsuan itu, jika terdapat surat autentik dianggap palsu;

perintah supaya Terdakwa ditahan atau tetap dalam tahanan atau dibebaskan; dan

hari dan tanggal putusan, nama Penuntut Umum, nama Hakim yang memutus, dan nama panitera.

Komentar!