Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025

(2)Penyitaan surat atau tulisan lain dari pejabat atau seseorang yang mempunyai kewajiban menurut Undang-Undang untuk merahasiakannya, sepanjang tidak menyangkut rahasia negara, hanya dapat dilakukan atas persetujuan pejabat atau seseorang tersebut atau atas izin khusus ketua pengadilan negeri setempat, kecuali Undang-Undang menentukan lain.

Komentar!