Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025

(3)Dalam hal Hakim yang memutus perkara dalam tingkat pertama diangkat menjadi Hakim pada pengadilan tinggi, Hakim tersebut dilarang memeriksa perkara yang sama dalam tingkat banding.

Komentar!