BAB XVI
UPAYA HUKUM BIASA
Bagian Kesatu
Pemeriksaan Tingkat Banding
Pasal 285
(1)Permohonan banding dapat diajukan ke pengadilan tinggi oleh Terdakwa atau Advokatnya atau Penuntut Umum.
(2)Permohonan banding sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterima oleh panitera pengadilan negeri dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) Hari setelah putusan dijatuhkan atau setelah putusan diberitahukan kepada Terdakwa yang tidak hadir dalam sidang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 266 ayat (2).
(3)Terhadap permohonan banding sebagaimana dimaksud pada ayat (2), panitera membuat surat keterangan yang ditandatangani oleh panitera dan pemohon, serta tembusannya diberikan kepada pemohon yang bersangkutan.
(4)Dalam hal pemohon tidak dapat menghadap, panitera harus mencatatnya disertai dengan alasan dan catatan harus dilampirkan dalam berkas perkara dan ditulis dalam daftar perkara pidana.
(5)Dalam hal pengadilan negeri menerima permohonan banding yang diajukan oleh:
Penuntut Umum atau Terdakwa atau Advokatnya; atau
Penuntut Umum dan Terdakwa atau Advokatnya sekaligus, panitera wajib memberitahukan permohonan dari pihak yang satu kepada pihak yang lain.
Pasal 286
(1)Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 285 ayat (2) telah lewat tanpa diajukan permohonan banding maka Terdakwa atau Advokatnya dan/atau Penuntut Umum dianggap menerima putusan.
(2)Dalam hal telah lewat waktu dan Terdakwa atau Advokatnya, atau Penuntut Umum dianggap menerima putusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), panitera mencatat dan membuat akta mengenai hal tersebut serta dilekatkan pada berkas perkara.
Pasal 287
(1)Dalam hal perkara banding belum diputus oleh pengadilan tinggi, permohonan banding dapat dicabut sewaktu-waktu.
(2)Dalam hal perkara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sudah dicabut, permohonan banding untuk perkara tersebut tidak dapat diajukan lagi.
(3)Dalam hal perkara telah mulai diperiksa, namun belum diputus sedangkan pemohon mencabut permohonan bandingnya, pemohon dibebankan kewajiban membayar biaya perkara yang telah dikeluarkan oleh pengadilan tinggi hingga saat pencabutannya.
Pasal 288
(1)Dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) Hari terhitung sejak permohonan banding diajukan, panitera mengirimkan salinan putusan pengadilan negeri, berkas perkara, dan surat bukti kepada pengadilan tinggi.
(2)Pemohon banding wajib diberi kesempatan untuk mempelajari berkas perkara tersebut di pengadilan negeri dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) Hari sebelum pengiriman berkas perkara kepada pengadilan tinggi.
(3)Dalam hal pemohon banding menyatakan secara tertulis akan mempelajari berkas perkara tersebut di pengadilan tinggi, pemohon wajib diberi kesempatan dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) Hari terhitung sejak tanggal berkas perkara diterima oleh pengadilan tinggi.
(4)Pemohon banding wajib diberi kesempatan untuk sewaktu-waktu meneliti keaslian berkas perkaranya.
Pasal 289
(1)Dalam hal Penuntut Umum mengajukan permohonan banding, Penuntut Umum wajib menyertakan memori banding.
(2)Dalam hal Terdakwa mengajukan permohonan banding, Terdakwa dapat menyertakan memori banding.
(3)Memori banding diajukan dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) Hari setelah permohonan diajukan.
(4)Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terlampaui dan Penuntut Umum sebagai pemohon banding tidak mengajukan memori banding, permohonan banding gugur.
Pasal 290
(1)Penuntut Umum dan/atau Terdakwa dalam memori bandingnya dapat meminta agar Saksi dan/atau Ahli yang telah didengar keterangannya pada tingkat pertama untuk diperiksa kembali oleh pengadilan tinggi.
(2)Permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disertai alasan mengapa Saksi dan/atau Ahli tersebut perlu didengar kembali oleh pengadilan tinggi.
(3)Permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga dapat diajukan terhadap Saksi dan/atau Ahli yang pada tingkat pertama tidak hadir.
Pasal 291
(1)Pemeriksaan dalam tingkat banding dilakukan oleh pengadilan tinggi dengan minimal 3 (tiga) orang Hakim atas dasar berkas perkara yang diterima dari pengadilan negeri yang terdiri dari berita acara pemeriksaan dari Penyidik, berita acara pemeriksaan di sidang pengadilan negeri, beserta semua surat yang timbul di sidang yang berhubungan dengan perkara itu, dan putusan pengadilan negeri.
(2)Wewenang untuk menentukan Penahanan beralih ke pengadilan tinggi sejak saat diajukannya permohonan banding.
(3)Dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) Hari terhitung sejak tanggal menerima berkas perkara banding dari pengadilan negeri, ketua pengadilan tinggi menunjuk Hakim/majelis Hakim yang akan memeriksa permohonan banding.
(4)Dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) Hari terhitung sejak ditunjuknya Hakim sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Hakim/majelis Hakim pengadilan tinggi wajib mempelajari berkas perkara untuk menetapkan:
perlu atau tidaknya Terdakwa tetap ditahan atau tidak, baik karena jabatannya maupun atas permintaan Terdakwa; dan/atau
perlu atau tidaknya Saksi dan/atau Ahli untuk dipanggil dan diperiksa untuk didengar kembali keterangannya dalam hal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 290.
(5)Hakim/majelis Hakim pengadilan tinggi dapat memanggil dan memeriksa untuk mendengar sendiri keterangan Terdakwa, Penuntut Umum, Saksi, dan/atau Ahli yang tidak dimintakan untuk didengar kembali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 290 ayat (2) jika dipandang perlu.
(6)Dalam hal Penahanan yang dikenakan kepada Terdakwa sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a telah mencapai jangka waktu yang sama dengan pidana yang dijatuhkan oleh pengadilan negeri kepadanya, Terdakwa dibebaskan seketika itu.
Pasal 292
(1)Ketua majelis Hakim pengadilan tinggi menetapkan tanggal sidang pemeriksaan dalam hal:
memandang perlu untuk mendengar kembali Keterangan Saksi dan/atau Ahli berdasarkan permintaan Penuntut Umum dan/atau Terdakwa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 290 ayat (1); dan/atau
memandang perlu untuk mendengar kembali keterangan Terdakwa, Penuntut Umum, Saksi dan/atau Ahli yang tidak dimintakan untuk didengar kembali.
(2)Panitera pengadilan tinggi mengirimkan penetapan tanggal sidang pemeriksaan beserta nama Terdakwa, Penuntut Umum, Saksi, dan/atau Ahli kepada Terdakwa dan Penuntut Umum melalui pengadilan negeri.
Pasal 293
Tata cara pemeriksaan Saksi dan/ atau Ahli pada tingkat pertama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 214 berlaku secara mutatis mutandis terhadap sidang pemeriksaan Saksi dan/atau Ahli di tingkat banding.
Pasal 294
(1)Ketentuan mengenai larangan bagr Hakim menunjukkan sikap atau pernyataan mengenai salah atau tidaknya Terdakwa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 208 dan ketentuan mengenai larangan Mengadili suatu perkara yang berkaitan dengan kepentingannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 271 berlaku secara mutatis mutandis bagi pemeriksaan perkara dalam tingkat banding.
(2)Ketentuan mengenai Hakim wajib mengundurkan diri untuk Mengadili perkara yang terikat hubungan keluarga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 207 berlaku secara mutatis mutandis bagi Hakim dan/atau panitera tingkat banding dan Hakim dan/atau panitera tingkat pertama yang telah Mengadili perkara yang sama.
(3)Dalam hal Hakim yang memutus perkara dalam tingkat pertama diangkat menjadi Hakim pada pengadilan tinggi, Hakim tersebut dilarang memeriksa perkara yang sama dalam tingkat banding.
Pasal 295
(1)Jika pengadilan tinggi berpendapat bahwa dalam pemeriksaan tingkat pertama ternyata terdapat kelalaian dalam penerapan hukum acara, kekeliruan, atau kurang lengkap, pengadilan tinggi dapat memerintahkan pengadilan negeri untuk memperbaiki hal tersebut atau pengadilan tinggi melakukannya sendiri melalui putusan.
(2)Dalam hal diperlukan, pengadilan tinggi membatalkan penetapan dari pengadilan sebelum putusan pengadilan tinggi dijatuhkan.
Pasal 296
(1)Setelah semua hal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 295 dipertimbangkan dan dilaksanakan, pengadilan tinggi memutuskan, menguatkan, mengubah, atau dalam hal membatalkan putusan pengadilan negeri, pengadilan tinggi Mengadili sendiri atas perkara tersebut.
(2)Dalam hal pembatalan tersebut terjadi atas putusan pengadilan negeri karena pengadilan tidak berwenang memeriksa perkara tersebut maka berlaku ketentuan mengenai surat pelimpahan perkara kepada pengadilan negeri lain yang dianggap berwenang Mengadili sebagaimana dimaksud dalam Pasal 295 ayat (2).
Pasal 297
Jika dalam pemeriksaan tingkat banding, Terdakwa yang dipidana ditahan dalam tahanan, pengadilan tinggi dalam putusannya memerintahkan agar Terdakwa tetap ditahan atau dibebaskan.
Pasal 298
(1)Pengadilan tinggi memberitahukan kepada Terdakwa dan Penuntut Umum tanggal sidang pembacaan putusan.
(2)Putusan pengadilan tinggi wajib dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum.
(3)Dalam hal terdapat perubahan tanggal pembacaan putusan, pengadilan tinggi memberitahukan hal tersebut kepada Terdakwa dan Penuntut Umum.
(4)Pemberitahuan kepada Terdakwa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) dilakukan oleh Penuntut Umum yang untuk itu Penuntut Umum membuatkan tanda terima pemberitahuan.
(5)Sidang pembacaan putusan dapat dihadiri oleh Terdakwa dan/ atau Penuntut Umum, baik secara langsung maupun secara elektronik.
(6)Isi petikan putusan diumumkan melalui laman sistem informasi pengadilan pada hari putusan diumumkan.
(7)Salinan putusan pengadilan tinggi beserta berkas perkara dalam waktu 7 (tujuh) Hari setelah putusan tersebut dijatuhkan, disampaikan kepada pengadilan negeri yang memutus pada tingkat pertama.
(8)Isi putusan setelah dicatat dalam buku register segera diberitahukan kepada Terdakwa dan Penuntut Umum oleh panitera pengadilan negeri dan selanjutnya pemberitahuan tersebut dicatat dalam salinan putusan pengadilan tinggi.
(9)Ketentuan mengenai putusan pengadilan negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 250 berlaku juga bagi putusan pengadilan tinggi.
(10)Da1am hal Terdakwa bertempat tinggal di luar daerah hukum pengadilan negeri, panitera meminta bantuan kepada panitera pengadilan negeri yang dalam daerah hukumnya Terdakwa bertempat tinggal untuk memberitahukan isi surat putusan itu kepadanya.
(11)Dalam hal Terdakwa tidak diketahui tempat tinggalnya atau bertempat tinggal di luar negeri, isi surat putusan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan melalui kepala desa/lurah atau nama lainnya atau melalui Perwakilan Negara Kesatuan Republik Indonesia, di tempat Terdakwa biasa berdiam.
(12)Dalam hal penyampaian isi surat putusan sebagaimana dimaksud pada ayat (11) belum berhasil disampaikan, Terdakwa dipanggil 2 (dua) kali berturut-turut melalui 2 (dua) surat kabar yang terbit dalam daerah hukum pengadilan negeri itu sendiri atau daerah yang berdekatan dengan daerah itu.
Bagian Kedua
Pemeriksaan Tingkat Kasasi
Pasal 299
(1)Terhadap putusan perkara pidana yang diberikan pada tingkat terakhir oleh pengadilan lain selain Mahkamah Agung, Terdakwa, atau Penuntut Umum dapat mengajukan permohonan pemeriksaan kasasi kepada Mahkamah Agung.
(2)Pengajuan pemeriksaan kasasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) tidak dapat diajukan terhadap:
putusan bebas;
putusan berupa pemaafan Hakim;
putusan terhadap tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun atau pidana denda kategori V; dan
putusan yang telah diperiksa dengan acara pemeriksaan singkat.
Pasal 300
(1)Permohonan kasasi disampaikan oleh pemohon dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) Hari terhitung sejak Putusan Pengadilan yang dimintakan kasasi itu dibacakan dalam sidang yang terbuka untuk umum,
(2)Permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) oleh panitera ditulis dalam sebuah surat keterangan yang ditandatangani oleh panitera serta pemohon, dan dicatat dalam daftar yang dilampirkan pada berkas perkara.
(3)Dalam hal pengadilan negeri menerima permohonan kasasi yang diajukan oleh:
Penuntut Umum atau Terdakwa; atau
Penuntut Umum dan Terdakwa sekaligus,
panitera wajib memberitahukan permintaan dari
pihak yang satu kepada pihak yang lain.
Pasal 301
(1)Apabila jangka waltu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 300 ayat (1) telah lewat tanpa diajukan permohonan kasasi oleh yang bersangkutan maka Terdakwa atau Advokatnya, atau Penuntut Umum dianggap menerima putusan.
(2)Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemohon terlambat mengajukan permohonan kasasi maka hak untuk mengajukan kasasi gugur.
(3)Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah lewat dan keterlambatan waktu mengajukan permohonan kasasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), panitera mencatat dan membuat akta mengenai hal tersebut serta melekatkannya pada berkas perkara.
Pasal 302
(1)Selama perkara permohonan kasasi belum diputus oleh Mahkamah Agung, permohonan kasasi dapat dicabut sewaktu-waktu.
(2)Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sudah dicabut, permohonan kasasi tidak dapat diajukan lagi.
(3)Da1am hal pencabutan dilakukan sebelum berkas perkara dikirim ke Mahkamah Agung, berkas tersebut tidak perlu dikirimkan.
(4)Dalam hal perkara telah mulai diperiksa dan belum diputus, namun pemohon mencabut permohonan kasasinya, pemohon dibebani membayar biaya perkara hingga saat pencabutannya.
(5)Permohonan kasasi hanya dapat diajukan 1 (satu) kali.
Pasal 303
(1)Pemohon kasasi wajib mengajukan memori kasasi yang memuat alasan permohonan kasasinya dan dalam jangka waktu 14 (empat belas) Hari setelah mengajukan permohonan tersebut, harus sudah menyerahkannya kepada panitera yang untuk itu ia memberikan surat tanda terima.
(2)Dalam hal pemohon kasasi merupakan Terdakwa yang kurang memahami hukum, panitera pada waktu menerima permohonan kasasi wajib menanyakan alasan mengajukan permohonan tersebut dan untuk itu panitera membuatkan memori kasasinya.
(3)Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemohon terlambat menyerahkan memori kasasi maka hak untuk mengajukan permohonan kasasi gugur.
(4)Ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 302 ayat (3) berlaku juga untuk ayat (3) pasal ini.
(5)Tembusan memori kasasi yang diajukan oleh salah satu pihak, oleh panitera disampaikan kepada pihak lainnya dan pihak lain itu berhak mengajukan kontra memori kasasi.
(6)Dalam jangka waktu s6legaimana dimaksud pada ayat (1), panitera menyampaikan tembusan kontra memori kasasi kepada pihak yang semula mengajukan memori kasasi.
Pasal 304
(1)Dalam hal salah satu pihak berpendapat masih ada sesuatu yang perlu ditambahkan dalam memori kasasi atau kontra memori kasasi, pihak yang bersangkutan diberikan kesempatan untuk mengajukan tambahan tersebut dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) Hari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 303 ayat (1).
(2)Tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diserahkan kepada panitera pengadilan.
(3)Dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) Hari setelah jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), panitera pengadilan segera permohonan kasasi secara lengkap kepada Mahkamah Agung.
Pasal 305
(1)Setelah panitera pengadilan negeri menerima memori kasasi dan/atau kontra memori kasasi, panitera dalam waktu paling lama 1 (satu) Hari wajib mengirim berkas perkara kepada Mahkamah Agung.
(2)Pada saat panitera Mahkamah Agung menerima berkas perkara sebagaimana dimalsud pada ayat (1), panitera langsung mencatat dalam buku agenda surat, buku register perkara, dan pada kartu petunjuk.
(3)Buku register perkara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib dikerjakan secara tertutup dan ditandatangani oleh panitera pada setiap hari kerja yang harus diketahui dan ditandatangani oleh Ketua Mahkamah Agung.
(4)Dalam hal Ketua Mahkamah Agung berhalangan, penandatanganan dilakukan oleh wakil Ketua Mahkamah Agung.
(5)Dalam hal wakil Ketua Mahkamah Agung berhalangan, Ketua Mahkamah Agung menunjuk salah sahr Hakim anggotanya dengan keputusan Ketua Mahkamah Agung.
(6)Panitera Mahkamah Agung mengeluarkan bukti penerimaan yang aslinya dikirimkan kepada panitera pengadilan negeri yang bersangkutan, sedangkan kepada para pihak dikirimkan tembusannya.
Pasal 306
(1)Ketentuan mengenai larangan bagi Hakim yang menunjukkan sikap atau pernyataan mengenai salah atau tidaknya Terdakwa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 208 dan ketentuan mengenai larangan Mengadili suatu perkara yang berkaitan dengan kepentingannya sebagaimana dimalsud dalam Pasal 2O7 berlaku secara mutatis mutandis bagi pemeriksaan perkara dalam tingkat kasasi.
(2)Ketentuan mengenai Halim wajib mengundurkan diri untuk Mengadili perkara yang terikat hubungan keluarga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 207 ayat (1) berlaku secara mutatis mutandis bagi Hakim dan/atau panitera tingkat kasasi dan Hakim dan/ atau panitera tingkat banding yang telah Mengadili perkara yang sama.
(3)Dalam hal seorang Hakim yang Mengadili perkara dalam tingkat pertama atau tingkat banding, kemudian telah menjadi Hakim atau panitera pada Mahkamah Agung, Hakim tersebut dilarang bertindak sebagai Hakim atau panitera untuk perkara yang sama dalam tingkat kasasi.
Pasal 307
(1)Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 271 ayat (1) berlaku juga bagi pemeriksaan perkara dalam tingkat kasasi.
(2)Dalam hal terdapat keraguan atau perbedaan pendapat mengenai ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam tingkat kasasi:
Ketua Mahkamah Agung karena jabatannya bertindak sebagai pejabat yang berwenang menetapkan Hakim yang akan Mengadili; atau
dalam hal menyangkut Ketua Mahkamah Agung sendiri, pihak yang berwenang menetapkan Hakim yang akan Mengadili merupakan majelis yang terdiri atas 3 (tiga) orang Hakim yang dipilih oleh dan antar Hakim anggota.
Pasal 308
(1)Pemeriksaan dalam tingkat kasasi dilakukan oleh Mahkamah Agung atas permintaan para pihak guna menentukan apakah benar:
suatu ketentuan peraturan perundang-undangan tidak diterapkan atau diterapkan tidak sebagaimana mestinya;
cara Mengadili tidak dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
dan/ atau
pengadilan telah melampaui batas wewenangnya.
(2)Dalam pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Mahkamah Agung tidak lagi melakukan penilaian atas terbukti atau tidaknya perbuatan yang didakwakan.
(3)Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan paling sedikit 3 (tiga) orang Hakim atas dasar berkas perkara yang diterima dari pengadilan lain oleh Mahkamah Agung.
(4)Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas:
berita acara pemeriksaan dari Penyidik;
berita acara pemeriksaan di sidang pengadilan;
semua surat yang timbul dalam pemeriksaan di sidang pengadilan yang berhubungan dengan perkara itu; dan
Putusan Pengadilan tingkat pertama dan/atau tingkat terakhir.
(5)Jika dipandang perlu untuk kepentingan pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Mahkamah Agung dapat memanggil dan mendengar sendiri keterangan Terdakwa, Saksi, Ahli, dan/ atau Penuntut Umum.
(6)Pemanggilan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), disertai dengan penjelasan singkat dalam surat pemanggilan mengenai keterangan yang ingin didengar langsung oleh Mahkamah Agung.
(7)Selain pemanggilan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Mahkamah Agung dapat pula memerintahkan pengadilan di bawahnya untuk mendengar keterangan dengan cara pemanggilan yang sama.
(8)Wewenang untuk menentukan Penahanan beralih ke Mahkamah Agung sejak permohonan kasasi diterima Mahkamah Agung.
(9)Dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) Hari terhitung sejak menerima berkas perkara kasasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Mahkamah Agung wajib mempelajari berkas perkara kasasi untuk menetapkan apakah Terdakwa perlu tetap ditahan atau tidak, baik karena wewenang jabatannya maupun atas permintaan Terdakwa.
(10)Dalam hal Terdakwa tetap ditahan, dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) Hari sejak penetapan Penahanan, Mahkamah Agung wajib memeriksa perkara tersebut.
Pasal 309
(1)Dalam hal Mahkamah Agung memeriksa permohonan kasasi karena telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 308 ayat (1) dan ayat (4) mengenai hukumnya, Mahkamah Agung dapat memutus untuk menolak atau mengabulkan permohonan kasasi.
(2)Dalam hal Mahkamah Agung menerima permohonan kasasi, Mahkamah Agung memutus mengenai penerapan hukum dan tidak mengenai fakta atau pembuktian.
Pasal 310
(1)Dalam hal suatu putusan dibatalkan karena ketentuan peraturan perundang-undangan tidak diterapkan atau diterapkan tidak sebagaimana mestinya, Mahkamah Agung Mengadili perkara.
(2)Dalam hal suatu putusan dibatalkan karena cara Mengadili tidak dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, Mahkamah Agung menetapkan disertai petunjuk agar pengadilan yang memutus perkara memeriksanya kembali mengenai bagian yang dibatalkan atau berdasarkan alasan tertentu Mahkamah Agung dapat menetapkan perkara tersebut diperiksa oleh pengadilan setingkat yang lain.
(3)Dalam hal suatu putusan dibatalkan karena pengadilan atau Hakim yang bersangkutan tidak berwenang Mengadili perkara, Mahkamah Agung menetapkan pengadilan atau Hakim lain Mengadili perkara tersebut.
Pasal 311
(l) Dalam hal Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi, Mahkamah Agung membatalkan Putusan Pengadilan yang dimintakan kasasi.
(2)Ketentuan mengenai pembatalan Putusan Pengadilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 310 berlaku secara mutatis mutandis terhadap pembatalan Putusan Pengadilan yang dimintakan kasasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Pasal 312
Ketentuan mengenai pemberian petikan atau salinan surat putusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 254 dan Pasal 277 ayat (l) berlaku juga bagr putusan kasasi Mahkamah Agung, kecuali mengenai pengiriman salinan putusan beserta berkas perkaranya kepada pengadilan yang memutus pada tingkat pertama yaitu dalam waktu paling lama 14 (empat belas) Hari.
Pasal 313
Ketentuan mengenai pemeriksaan tingkat kasasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 299 sampai dengan Pasal 312 berlaku secara mutatis mutandis terhadap pemeriksaan tingkat kasasi terhadap Putusan Pengadilan dalam lingkungan peradilan militer.