Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025

(8)Keadaan mendesak sebagaimana dimaksud pada ayat (7) meliputi:
potensi dialihkannya harta kekayaan;

adanya tindak pidana terkait informasi dan transaksi elektronik;

telah terjadi permufakatan dalam tindak pidana terorganisasi; dan/atau

situasi berdasarkan penilaian Penyidik.

Komentar!