Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025

Pasal 347
(1)Dalam hal pengadilan menjatuhkan juga putusan ganti rugi, pelaksanaannya dilakukan sesuai dengan ketentuan mengenai pelalsanaan pidana denda secara mutatis mutandis.
(2)Penuntut Umum wajib menyerahkan ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Korban paling lama 1 (satu) Hari setelah ganti rugi diterima.

Komentar!