Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025

(5)Dalam hal surat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak menjadi bagian dari suatu daftar, penyimpan membuat salinan sebagai penggantinya sampai surat asli diterima kembali dan di bagian bawah dari salinan tersebut diberi catatan salinan tersebut dibuat.

Komentar!