Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025

Bagian Keempat
Mahkamah Agung


Pasal 169
Mahkamah Agung berwenang Mengadili semua perkara pidana yang dimintakan kasasi dan peninjauan kembali.

Komentar!