Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025

Pasal 326
(1)Pertanggungiawaban atas tindak pidana oleh Korporasi dikenakan terhadap Korporasi dan penanggung jawab Korporasi.
(2)Penanggung jawab Korporasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
pengurus yang memiliki jabatan fungsional dalam struktur organisasi Korporasi;

pemberi perintah;

pemegang kendali; atau

pemilik manfaat.


Komentar!