Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025
Disclaimer
Dokumen peraturan ini ditampilkan sebagai hasil parsing semi-otomatis menggunakan teknologi OCR (Optical Character Recognition).
Oleh karena itu, dimungkinkan terdapat perbedaan format, penulisan, maupun kekeliruan teks dari dokumen aslinya.
Untuk keakuratan dan keabsahan, silakan merujuk pada dokumen resmi/sumber asli peraturan tersebut.
- JUDULUNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 20 TAHUN 2025 TENTANG KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM ACARA PIDANA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
- PEMBUKAAN
Konsideran (Menimbang)
- a. bahwa Indonesia merupakan negara hukum yang berdasarkan Pancasila dan…
- b. bahwa untuk mewujudkan kepastian, keadilan, dan kemanfaatan hukum,…
- c. bahwa pembaruan hukum acara pidana dimaksudkan untuk menciptakan supremasi…
- d. bahwa Undang-Undang Nomor 8 Tahun l98l tentang Hukum Acara Pidana sudah…
- e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b,…
Dasar Hukum (Mengingat)
- Pasal 20, Pasal 21, Pasal 27 ayat (1), dan Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang…
- BATANG TUBUH
- PENUTUP
Bagian Ketiga
Penyelidikan
Pasal 13
Pasal 14
Pasal 15
Pasal 16
pengamatan;
wawancara;
pembuntutan;
penyamaran;
pembelianterselubung;
penyerahan di bawah pengawasan;
pelacakan;
penelitian dan analisis dokumen;
mendatangi atau mengundang seseorang untuk memperoleh keterangan; dan/atau
kegiatan lain yang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
benda atau barang;
tempat;
peristiwa/kejadian; dan/atau
kegiatan.
Pasal 17
jumlah dan identitas Penyelidik yang akan melaksanakan Penyelidikan ;
objek, sasaran, dan target hasil Penyelidikan;
kegiatan dan metode yang akan dilakukan dalam Penyelidikan;
peralatan dan perlengkapan yang diperlukan dalam pelaksanaan Penyelidikan;
waktu yang diperlukan dalam pelaksanaan Penyelidikan; dan
kebutuhananggaran Penyelidikan.
Pasal 18
kegiatan Penyelidikan;
hasil Penyelidikan;
hambatan; dan
pendapat/saran.