Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025

Bagian Ketiga
Penyelidikan


Pasal 13
(1)Penyelidik yang mengetahui atau menerima Laporan atau Pengaduan terjadinya suatu peristiwa yang patut diduga merupalan tindak pidana wajib segera melakukan tindakan Penyelidikan yang diperlukan.
(2)Penyelidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilengkapi surat perintah Penyelidikan.
(3)Dalam hal Tertangkap Tangan tanpa menunggu perintah Penyidik, Penyelidik wajib segera melakukan tindakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2).
(4)Penyelidik wajib membuat berita acara mengenai tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3), serta melaporkan tindakan tersebut kepada Penyidik.

Pasal 14
(1)Laporan atau Pengaduan yang diajukan secara tertulis harus ditandatangani oleh pelapor atau pengadu.
(2)Laporan atau Pengaduan yang diajukan secara lisan harus dicatat oleh Penyelidik dan ditandatangani oleh pelapor atau pengadu dan Penyelidik.
(3)Dalam hal pelapor atau pengadu tidak dapat menulis, hal itu harus disebutkan sebagai catatan dalam Laporan atau Pengaduan tersebut.

Pasal 15
Dalam melaksanakan tugas Penyelidikan, Penyelidik wajib menunjukkan tanda pengenalnya.

Pasal 16
(1)Penyelidikan dapat dilakukan dengan cara:
pengolahan tempat kejadian perkara;

pengamatan;

wawancara;

pembuntutan;

penyamaran;

pembelianterselubung;

penyerahan di bawah pengawasan;

pelacakan;

penelitian dan analisis dokumen;

mendatangi atau mengundang seseorang untuk memperoleh keterangan; dan/atau

kegiatan lain yang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2)Sasaran Penyelidikan meliputi:
orang;

benda atau barang;

tempat;

peristiwa/kejadian; dan/atau

kegiatan.


Pasal 17
(1)Sebelum melakukan Penyelidikan, Penyelidik wajib membuat rencana Penyelidikan.
(2)Rencana Penyelidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh Penyelidik kepada Penyidik.
(3)Rencana Penyelidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) minimal memuat:
surat perintah Penyelidikan;

jumlah dan identitas Penyelidik yang akan melaksanakan Penyelidikan ;

objek, sasaran, dan target hasil Penyelidikan;

kegiatan dan metode yang akan dilakukan dalam Penyelidikan;

peralatan dan perlengkapan yang diperlukan dalam pelaksanaan Penyelidikan;

waktu yang diperlukan dalam pelaksanaan Penyelidikan; dan

kebutuhananggaran Penyelidikan.


Pasal 18
(1)Penyelidik wajib membuat laporan hasil Penyelidikan secara tertulis kepada Penyidik.
(2)Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) minimal memuat:
tempat dan waktu;

kegiatan Penyelidikan;

hasil Penyelidikan;

hambatan; dan

pendapat/saran.


Pasal 19
(1)Gelar perkara terhadap hasil Penyelidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) dilaksanakan oleh Penyidik untuk memutuskan status peristiwa yang dimuat dalam hasil Penyelidikan merupakan tindak pidana atau bukan tindak pidana.
(2)Dalam hal Penyidik memutuskan status peristiwa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan tindak pidana, Penyidik menindaklanjuti peristiwa tersebut ke tahap Penyidikan.
(3)Dalam hal Penyidik memutuskan status peristiwa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bukan merupakan tindak pidana, Penyidik menghentikan Penyelidikan.
(4)Dalam hal Penyidik memutuskan status peristiwa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan tindak pidana, namun bukan kewenangan Penyidik yang bersangkutan, Penyidik yang bersangkutan melimpahkan berkas perkara hasil Penyelidikan kepada instansi yang berwenang.

Pasal 20
(1)Dalam melaksanakan tugas Penyelidikan, Penyelidik dikoordinasikan, diawasi, dan diberi petunjuk oleh Penyidik Polri.
(2)Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan untuk Penyelidikan di Kejaksaan Republik Indonesia, Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut sesuai dengan ketentuan Undang-Undang.

Pasal 21
Ketentuan lebih lanjut mengenai Penyelidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 sampai dengan Pasal 20 diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Komentar!