Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025

(6)Dalam hal Restitusi yang dititipkan dan harta kekayaan Terpidana yang dilelang sebagaimana dimaksud pada ayat (5) melebihi jumlah Restitusi yang diputuskan atau ditetapkan pengadilan, Jaksa mengembalikan kelebihannya kepada Terpidana.

Komentar!