Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025

Pasal 74
(1)Dalam hal Tersangka yang akan dijadikan sebagai saksi mahkota menerima untuk melakukan negosiasi kesepakatan saksi mahkota, Penuntut Umum memanggil Tersangka yang akan dijadikan sebagai saksi mahkota beserta Advokatnya untuk membahas isi kesepakatan dari perjanjian saksi mahkota.
(2)Kesepakatan perjanjian saksi mahkota dibuat secara tertulis yang ditandatangani oleh Penuntut Umum, calon saksi mahkota, dan Advokatnya, yang memuat isi kesepakatan sebagai berikut:
keterangan yang akan diungkapkan dalam persidangan Terdakwa pada persidangan lain;

syarat pemberian keterangan yang wajib dipatuhi oleh saksi mahkota;

pasal tindak pidana yang akan dituntut oleh Penuntut Umum kepada saksi mahkota; dan

imbalan serta jaminan yang wajib diberikan oleh Penuntut Umum.

(3)Imbalan serta jaminan yang diberikan oleh Penuntut Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d hanya dapat berupa:
jaminan untuk tidak menuntut pidana mati atau pidana penjara seumur hidup;

jaminan untuk mengurangi ancaman tuntutan penjara sampai dengan 2/3 (d:ua pertiga) dari maksimal ancaman hukuman terhadap pasal yang dituntut; dan/atau

jaminan untuk menuntut pidana pengawasan atau denda, jika ancaman hukuman dari pasal yang disangkakan kurang dari 7 (tujuh) tahun.

(4)Penuntut Umum mengajukan permohonan kepada ketua pengadilan negeri dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) Hari terhitung sejak tercapainya kesepakatan.
(5)Dalam hal kesepakatan tidak tercapai, Penuntut Umum wajib memastikan bahwa keterangan yang telah diberikan oleh Tersangka yang diajukan sebagai saksi mahkota pada tahap negosiasi kesepakatan tidak dapat dipergunakan sebagai alat bukti pada pemeriksaan di sidang pengadilan.

Komentar!