Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025

(3)Penyidikan perkara pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan bersama-sama Penyidik dan polisi militer Tentara Nasional Indonesia di bawah koordinasi Penuntut Umum dan oditur militer.

Komentar!