Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025

(3)Dalam hal pemohon banding menyatakan secara tertulis akan mempelajari berkas perkara tersebut di pengadilan tinggi, pemohon wajib diberi kesempatan dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) Hari terhitung sejak tanggal berkas perkara diterima oleh pengadilan tinggi.

Komentar!