Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025

Pasal 334
(1)Pelaksanaan putusan dilakukan berdasarkan Rrtusan Pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap.
(2)Petikan putusan dapat digunakan sebagai dasar dalam pelaksanaan putusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Komentar!