Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025

Pasal 346
(1)Terpidana dapat mengajukan permohonan angsur€rn pidana denda paling lama 6 (enam) bulan sejak putusan memperoleh kekuatan hukum tetap.
(2)Dalam hal denda tidak dibayar dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), jaksa melakukan:
Penyitaan harta benda atau pendapatan Terpidana atas izin ketua pengadilan negeri;

pelelangan barang sitaan dengan bantuan kantor lelang negara; dan/ atau

pengajuan pidana pengganti sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

(3)Harta benda milik Terpidana yang tidak dapat disita meliputi barang yang diperlukan untuk hidup layak dan bekerja, sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4)Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara eksekusi pidana denda diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Komentar!