Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025
Disclaimer
Dokumen peraturan ini ditampilkan sebagai hasil parsing semi-otomatis menggunakan teknologi OCR (Optical Character Recognition).
Oleh karena itu, dimungkinkan terdapat perbedaan format, penulisan, maupun kekeliruan teks dari dokumen aslinya.
Untuk keakuratan dan keabsahan, silakan merujuk pada dokumen resmi/sumber asli peraturan tersebut.
- JUDULUNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 20 TAHUN 2025 TENTANG KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM ACARA PIDANA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
- PEMBUKAAN
Konsideran (Menimbang)
- a. bahwa Indonesia merupakan negara hukum yang berdasarkan Pancasila dan…
- b. bahwa untuk mewujudkan kepastian, keadilan, dan kemanfaatan hukum,…
- c. bahwa pembaruan hukum acara pidana dimaksudkan untuk menciptakan supremasi…
- d. bahwa Undang-Undang Nomor 8 Tahun l98l tentang Hukum Acara Pidana sudah…
- e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b,…
Dasar Hukum (Mengingat)
- Pasal 20, Pasal 21, Pasal 27 ayat (1), dan Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang…
- BATANG TUBUH
- PENUTUP
Pasal 346
(1)Terpidana dapat mengajukan permohonan angsur€rn pidana denda paling lama 6 (enam) bulan sejak putusan memperoleh kekuatan hukum tetap.
(2)Dalam hal denda tidak dibayar dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), jaksa melakukan:
Penyitaan harta benda atau pendapatan Terpidana atas izin ketua pengadilan negeri;
pelelangan barang sitaan dengan bantuan kantor lelang negara; dan/ atau
pengajuan pidana pengganti sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
(3)Harta benda milik Terpidana yang tidak dapat disita meliputi barang yang diperlukan untuk hidup layak dan bekerja, sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4)Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara eksekusi pidana denda diatur dengan Peraturan Pemerintah.