Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025

(1)Hakim wajib mengundurkan diri untuk Mengadili perkara apabila terikat hubungan keluarga sedarah atau semenda sampai derajat ketiga, hubungan suami atau istri meskipun sudah bercerai dengan Hakim ketua sidang, salah seorang Hakim anggota, Penuntut Umum, atau panitera.

Komentar!